Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama.
Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC) merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini
Hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002.
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
Berikut pelarangan yang diatur dalam UU ITE:
· Menggunakan operating system palsu, kracked, injected, dan kawan2nya.
· Menggunaan software palsu, bajakan, kracked, dan kawan-kawannya.
(termasuk game).
(termasuk game).
· Melakukan Overclocking guna mandapatkan hasil kerja optimal dari Hardware.
· Melakukan sabotase atau HACK kepada computer orang lain terutama yang merugikan.
· Pengeditan dan penyebaran foto dan info palsu alias HOAX.
· Mengubah data dan memindahkan data di dalam hard disk orang lain.
· Menyimpan film porno dalam hard disk, apalagi film porno anak di bwah 17 tahun akan diberi sanksi berganda.
sumber flowchart :
http://umamendut.blogspot.com/2011/03/undang-undang-no-19-tentang-hak-cipta.html