Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi yang pesat pada saat ini dalam pemanfaatan
jasa internet juga mengaibatkan terjadinya kejahatan. Yaitu Cybercrime,
cybercrime merupakan perkembangan dari komputer crime. Rene L. Pattiradjawanemenjelaskan
bahwa konsep hukum cyberspace, cyberlaw dan cyberline yang dapat menciptakan
komunitas pengguna jaringan internet yang luas (60 juta), yang melibatkan 160
negara telah menimbulkan kegusaran para praktisi hukum untuk menciptakan
pengamanan melalui regulasi, khususnya perlindungan terhadap milik
pribadi. John
Spiropoulos mengungkapkan bahwa cybercrime juga memiliki
sifat efisien dan cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik dalam
melakukan penangkapan terhadap pelakunya.
Cyberlaw adalah
sebuah istilah atau sebuah ungkapan yang mewakili masalah hukum terkait dengan
penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi
serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan atau boleh
dikatakan sebagai penegak hukum dunia maya. Beberapa topik utama diantaranya
adalah perangkat intelektual, privasi, kebebasan berekspresi, dan jurisdiksi,
dalam domain yang melingkupi wilayah hukum dan regulasi.
Cyberlaw lainnya adalah bagaimana cara memperlakukan internet itu
sendiri. Dalam bukunya yang berjudul Code
and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessigmendeskripsikan empat
mode utama regulasi internet, yaitu:
1. Law (Hukum)
2. Architecture (Arsitektur)
3. Norms (Norma)
4. Market (Pasar)
Keputusan keamanan sistem informasi yang paling penting pad saat
ini adalah pada tatanan hukum nasional dalam membentuk undang-undang
dunia maya yang mengatur aktifitas dunia maya termasuk pemberian sanksi pada
aktifitas jahat dan merugikan.
Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk
melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan
yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal
ini.
Jadi menurut saya diantara ketiga pengertian tersebut mempunyai
hubungan yang saling terkait, yaitu untuk cybercrime merupakan
perkembangan dari komputernya itu sendiri,cyberlaw merupakan penegak hukumnYa
(boleh dikatakan sebagai undang-undang) dalam dunia maya, dan Council of Europe Convention on
Cybercrime adalah suatu wadah atau organisasi yng
meilndungi masyarakat dari kejahatan dunia maya
http://dikyrosyadi.wordpress.com/2010/03/30/perbandingan-cyber-law-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar